IMA: Smelter Bukan Urusan Menteri Sudirman


INILAHCOM, Jakarta - Dalam pembahasan revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di DPR, Indonesia Mining Association (IMA) punya usulan soal smelter.

Ketua Umum IMA Martiono Hadianto mengatakan, kewajiban industri tambang membangun unit pengolahan dan permunian (mineral) atau smelter tidak lagi di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk urusan smelter, sebaiknya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian. Dalam UU Perindustrian sesuai nomenklatur PBB yang menyatakan, smelter termasuk kategori industri," kata Martiono di Jakarta.

Martiono menjelaskan, aspek komersial dalam pembangunan smelter harus diperhatikan. Semisal kajian pembangunan smelter nikel, cukup ekonomis atau visible pada 2014. Kajian itu berdasarkan harga komoditas nikel yang sedang melambung. Kini, harga nikel merosot hingga 50%, sehingga pembangunan smelter menjadi tidak lagi visible. "Harga turun jauh 50% dari harga di 2014. Mereka berhenti," papar Martiono.

Martiono mengatakan, pembangunan smelter seharusnya tidak dibatasi oleh waktu, seperti yang dilakukan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM No 1/2014. Dalam beleid itu, mineral hasil pemurnian yang memperoleh izin untuk diekspor pada 2017. [ipe]



Read More : IMA: Smelter Bukan Urusan Menteri Sudirman.



0 komentar:

Posting Komentar