Mulai Oktober, Perizinan di BKPM Hanya 3 Jam
INILAHCOM, Jakarta - Kalau tak meleset, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memulai uji coba layanan perizinan investasi tiga jam pada Oktober ini.
Kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, implementasi percepatan perizinan investasi tiga jam menungu Peraturan Kepala (Perka) BKPM keluar. "Setelah keluar (Perka BKPM), kemudian diundangkan Kementerian Hukum dan HAM itu, langsung kita sosialisasikan ke investor. Dan, Oktober bisa langsung ujicoba," kata Azhar Lubis di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Azhar memastikan, layanan perizinan investasi cepat tiga jam, meliputi tiga komponen yakni izin penanaman modal atau izin prinsip, akta pendirian perusahaan yang kemudian mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pengajuan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
Izin penanaman modal atau izin prinsip dan pengajuan NPWP, lanjut Azhar, sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu singkat, dan gratis. Lantaran fasilitasnya tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
Namun, untuk akta pendirian perusahaan dibutuhkan kerjasama pengurusan dengan pihak lain, yakni notaris. "Ini yang akan diatur dan memang akan kami ujicobakan. Nantinya mungkin akan ada standar (harga) pengurusan dengan notaris karena notaris tidak gratis," papar Azhar.
Nantinya, kata Azhar, BKPM juga akan menyediakan notaris, sesuai kebutuhan investor yang berminat menggunakan layanan perizinan cepat tiga jam itu.
Layanan perizinan investasi cepat tiga jam ini, kata Azhar, hanya berlaku untuk sektor manufaktur yang memiliki nilai investasi minimal Rp 100 miliar, menyerap seribu tenaga kerja, dan berada di kawasan industri.[tar]
Read More : Mulai Oktober, Perizinan di BKPM Hanya 3 Jam.
0 komentar:
Posting Komentar